Kapolres Cimahi Minta Maaf atas Kelakuan Polantas Motoran Sambil Merokok

“Kapolres Cimahi meminta maaf atas kontroversi viralnya video polantas yang terlihat sedang merokok saat berkendara. Tindakan tersebut bertentangan dengan aturan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak. Mari kita saling menghormati dan patuhi peraturan demi keselamatan bersama.”

1. Kapolres Cimahi Minta Maaf, Apa Sebabnya?

Pada video yang viral di media sosial, terlihat seorang polisi lalu lintas (polantas) bernama Aipda Dadang sedang mengendarai sepeda motor sambil merokok. Perilaku ini sangat tidak pantas dan melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Karena itu, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, selaku pimpinan Aipda Dadang, meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku anggotanya yang memberi contoh buruk saat berkendara.

Aldi menyatakan bahwa tindakan internal telah diambil terhadap Aipda Dadang sebagai sanksi atas pelanggarannya. Permintaan maaf ini merupakan langkah yang diambil oleh Kapolres Cimahi untuk menebus kesalahan anggotanya dan menjaga integritas institusi Polri.

Sanksi Internal

Terkait dengan perilaku Aipda Dadang yang melanggar aturan lalu lintas dengan mengendarai sepeda motor sambil merokok, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyatakan bahwa sanksi internal telah diberikan. Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f), dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Dengan memberikan sanksi internal tersebut, diharapkan agar Aipda Dadang dapat memperbaiki perilakunya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan. Tindakan disiplin ini juga menjadi bentuk tanggung jawab Kapolres Cimahi dalam menjaga kedisiplinan dan profesionalisme anggotanya.

Pelanggaran Etika

Perilaku Aipda Dadang yang tertangkap dalam video viral tersebut merupakan pelanggaran etika seorang polisi lalu lintas. Sebagai anggota Kepolisian, seharusnya ia memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan patuh terhadap aturan lalu lintas dan menunjukkan integritas sebagai pelayan masyarakat.

Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum atau aturan terkait lalu lintas, termasuk Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam upaya menjaga profesionalisme kepolisian, tindakan seperti ini harus mendapatkan sanksi agar tidak merusak citra institusi Polri.

Rasa Terima Kasih kepada Masyarakat

Dalam pernyataannya, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan kontrol terhadap tugas-tugas anggota kepolisian di lapangan. Kontrol ini dipandang sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri serta membantu menjaga integritas dan kualitas pelayanan polisi kepada masyarakat.

Melalui rasa terima kasih ini, Kapolres Cimahi mengungkapkan penghargaan kepada masyarakat yang ikut serta dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggota kepolisian. Hal ini juga menjadi momentum bagi institusi Polri untuk terus memperbaiki diri dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

2. Siapa Aipda Dadang dan Perannya dalam Kepolisian?

Aipda Dadang adalah seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) yang bertugas di Polsek Lembang, Cimahi, Jawa Barat. Sebagai anggota kepolisian, peran Dadang adalah untuk mengatur lalu lintas dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat pengguna jalan. Sebagai seorang polisi lalu lintas, tugasnya meliputi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, memberikan bantuan kepada pengguna jalan yang membutuhkan, serta memberikan edukasi tentang keselamatan berkendara.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai polantas, Dadang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam hal tertib berlalu lintas dan patuh pada aturan yang berlaku. Namun, aksi yang dilakukan oleh Dadang yang viral di media sosial menunjukkan perilaku yang tidak pantas dan melanggar aturan lalu lintas. Kejadian ini mengundang perhatian publik dan menyebabkan permintaan maaf dari pimpinan Dadang.

Role of Aipda Dadang in the Police Force

As a police officer assigned to traffic duties, Aipda Dadang plays an important role in maintaining road safety and orderliness. He is responsible for enforcing traffic regulations and ensuring compliance among road users. His duties include directing traffic flow, issuing traffic citations when necessary, and providing assistance to motorists in need. By upholding law and order on the roads, Aipda Dadang contributes to the overall safety and well-being of the community.

Responsibilities of Aipda Dadang in Polsek Lembang

As a member of the traffic police at Polsek Lembang, Aipda Dadang is assigned to carry out various tasks related to traffic management in the area. His responsibilities include monitoring and controlling traffic, conducting patrols to identify and address traffic violations, and responding to road accidents or incidents. In addition, he is expected to engage with the local community, raise awareness about road safety, and promote responsible driving habits among residents.

Aipda Dadang’s actions have brought attention to his conduct while on duty as a traffic police officer. The subsequent apology from his superior officer reflects the seriousness with which such behavior is regarded within the police force. Measures have been taken against Dadang to address this matter internally and uphold disciplinary standards within the institution.

3. Aksi Apa yang Dilakukan Aipda Dadang yang Menyebabkan Permintaan Maaf Ini?

Paragraph 1:
Aipda Dadang adalah seorang anggota polisi lalu lintas yang melakukan aksi kontroversial dengan mengendarai sepeda motor sambil merokok. Video tersebut viral di media sosial dan menimbulkan kecaman dari masyarakat karena melanggar aturan serta memberi contoh buruk saat berkendara.

Kelebihan Dadang

– Mampu mengendalikan motor dengan baik meski sedang merokok
– Ditambahkannya asap rokok bisa memberikan efek menarik pada video

Kekurangan Dadang

– Melakukan pelanggaran lalu lintas dengan tidak menggunakan helm
– Memberi contoh buruk kepada pengguna jalan lainnya

Paragraph 2:
Perilaku Aipda Dadang ini menjadi perhatian Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, yang segera mengambil tindakan terhadap anggotanya. Aldi meminta maaf atas perilaku tak patut tersebut dan menyatakan bahwa tindakan dadak merupakan pelanggaran hukum serta melanggar aturan lalu lintas.

Tindakan Hukum Terhadap Dadang

– Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Sanksi Internal Terhadap Dadang

– Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri

4. Tindakan Disiplin Apa yang Diambil Terhadap Aipda Dadang?

Paragraph:
Setelah insiden tersebut, pimpinan Aipda Dadang yaitu Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono segera mengambil tindakan disiplin terhadap Aipda Dadang sebagai bentuk tanggung jawab institusi Polri terhadap perilaku anggotanya. Tindakan disiplin yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Tindakan Disiplin

– Sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

5. Pelanggaran Hukum atau Aturan Apa yang Dilakukan oleh Aipda Dadang dengan Perilakunya?

5. Pelanggaran Hukum atau Aturan Apa yang Dilakukan oleh Aipda Dadang dengan Perilakunya?

Aipda Dadang, anggota Lalu Lintas Polsek Lembang, Cimahi, Jawa Barat telah melanggar beberapa hukum dan aturan terkait perilakunya saat mengendarai sepeda motor sambil merokok. Menurut Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda Dadang termasuk dalam Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f), dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Pasal 3 huruf (g) PPRI Nomor 2 tahun 2003

  • Menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi

Pasal 4 huruf (f) PPRI Nomor 2 tahun 2003

  • Tidak menjaga sikap dan tindakan yang sesuai dengan norma agama, norma hukum, norma kesopanan atau etika profesi

Pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 tahun 2003

  • Melakukan tindakan indisipliner

6. Bagaimana Kapolres Cimahi Mengungkapkan Rasa Terima Kasih kepada Masyarakat dalam Pernyataannya?

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah melakukan kontrol terhadap tugas-tugas anggota Polri di lapangan. Ia menyampaikan bahwa kontrol tersebut merupakan bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Pernyataan tentang Kontrol Masyarakat

“Saya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan kontrol terhadap anggota kami di lapangan. Kontrol tersebut saya yakini sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri.” – Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono

7. Apakah Ada Informasi tentang Kejadian Itu Sendiri, Seperti Tempat dan Waktu Kejadian?

7. Apakah Ada Informasi tentang Kejadian Itu Sendiri, Seperti Tempat dan Waktu Kejadian?

Kejadian viral polantas motoran sambil merokok melibatkan Aipda Dadang terjadi saat dirinya hendak melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di Perempatan Panorama Lembang dari Mapolsek Lembang, Cimahi, Jawa Barat.

Detail Kejadian

  • Tempat: Perempatan Panorama Lembang, Cimahi, Jawa Barat
  • Waktu: Tidak disebutkan dalam artikel

Dalam kasus viral polantas motoran sambil merokok, Kapolres Cimahi dengan tulus meminta maaf atas kelalaiannya. Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tetap menjaga disiplin dan etika dalam bertugas. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman demi kepentingan bersama.

Bài viết liên quan